LKPJ TAHUN 2022
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD)
DESA JERUKAGUNG KECAMATAN KLIRONG
KABUPATEN KEBUMEN
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA JERUKAGUNG KECAMATAN KLIRONG
KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 1 TAHUN 2023
TENTANG
PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilaksanakan persetujuan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jerukagung Tahun 2022, |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jerukagung Tahun Anggaran 2022 |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 205 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). |
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; |
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); |
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); |
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); |
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Derah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); |
|
|
10. |
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; |
|
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6); |
|
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2); |
|
|
13 |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007, tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3). |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Jerukagung Tahun Anggaran 2022
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa berupa Laporan Keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran yang terdiri dari :
a. Ringkasan Laporan realisasi/perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa;
b. Rincian laporan realisasi/perhitungan anggaran pendapatan belanja desa;
c. Daftar realisasi/perhitungan dana cadangan desa, dan;
d. Daftar realisasi/perhitungan penyertaan modal (investasi) pemerintah desa.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Keuangan badan usaha milik desa/perusahaan desa (apabila ada)
Pasal 2
Ringkasan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa JERUKAGUNG Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
|
|
ANGGARAN |
|
REALISASI |
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.793.895.900,00 |
|
1.737.106.738,00 |
2. Belanja Desa |
Rp |
1.602.946.141,00 |
|
1.395.002.761,00 |
Surpuls/Defisit |
Rp |
190.949.759,00 |
|
342.103.977,00 |
3. Pembiayaan |
|
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
38.103.991,00 |
|
49.900.246,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
229.053.750,00 |
|
200.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(190.949.759,00) |
|
(150.099.754,00) |
SILPA |
Rp |
0,00 |
|
193.859.976,00 |
Pasal 3
Format / uraian lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang terdiri dari Ringkasan Laporan Realisasi/Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rincian Laporan Realisasi/Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Desa ini yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalm Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jerukagung
pada tanggal 20 Januari 2023
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DESA JERUKAGUNG KETUA
M. NGARIFIN |
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JERUKAGUNG
KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN.
Pada hari ini Jumat tanggal tiga belas Januari tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kantor/Balai Desa Jerukagung Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Jerukagung dalam rangka membahas:
Rancangan .Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun 2022
Rapat Badan Permusyawaratan Desa Jerukagung dihadiri oleh :
1. AJI DANU HARJANTO (Kepala Desa)
2. AGUS SUHARJO (Sekretaris Desa)
3. IMAN SANTOSA (Bendahara)
4. M. NGARIFIN ( Ketua BPD )
5. MUJIONO ( Wakil Ketua BPD)
6. SUMINI (Anggota BPD)
7. SARJIYANTO (Anggota BPD)
8. WERU SETYOKO (Anggota BPD)
9. WAHYU EKO PRASTYANTO (Anggota BPD)
Dalam Rapat Badan Permusyawaratan tersebut diperoleh kata sepakat untuk menyetujui/tidak menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DESA JERUKAGUNG KETUA
M. NGARIFIN |
DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD.
Rapat : Persetujuan Rancangan LKPJ
Desa : Jerukagung
Kecamatan : Klirong
Kabupaten : Kebumen
Tanggal : 13 Januari 2023
NO |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
|
M.Ngarifin Mujiono M. Nurdin Arsyad Wahyu Eko Prastyanto Sumini Sarjianto Weru Setyoko
|
Ketua Wakil ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota
|
1. ………….. 2....................... 3. ………….. 4....................... 5. …………… 6. ...................... 7. ……………
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DESA JERUKAGUNG KETUA
M. NGARIFIN |
KETERANGAN :
1. Jumlah Anggota : ….. Orang
2. Hadir : ….. Orang
3. Tidak Hadir : ….. Orang
4. Quorum : Memenuhi / tidak
memenuhi.
KEPALA DESA JERUKAGUNG
KECAMATAN KLIRONG
KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN DESA JERUKAGUNG
KECAMATAN KLIRONG KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR TAHUN 2022
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JERUKAGUNG
Menimbang |
: |
a |
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilaksanakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jerukagung Tahun 2021, |
|
|
b |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa JerukagungTahun Anggaran 2021 |
Mengingat |
: |
|
|
|
|
1. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 205 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). |
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; |
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); |
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); |
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); |
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Derah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); |
|
|
10. |
Download Dokumen Terlampir :