Sabtu, 18 Mei 2024

INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

LKPJ TAHUN 2022

LKPJ TAHUN 2022

 

BADAN   PERMUSYAWARATAN    DESA ( BPD)

DESA  JERUKAGUNG KECAMATAN KLIRONG

KABUPATEN  KEBUMEN

 
 

 

 

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA JERUKAGUNG KECAMATAN KLIRONG

KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR  :  1 TAHUN 2023

 

TENTANG

 

PERSETUJUAN  RANCANGAN  PERATURAN  DESA TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

  TAHUN ANGGARAN 2022

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilaksanakan persetujuan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jerukagung Tahun 2022,

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jerukagung Tahun Anggaran 2022

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)

 

 

3.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 205 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Derah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

 

10.

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

 

 

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);

 

 

13

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007, tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3).

 

 

MEMUTUSKAN   :

Menetapkan  :  Persetujuan  Rancangan  Peraturan  Desa Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Jerukagung Tahun Anggaran 2022

Pasal 1

(1)     Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa berupa Laporan Keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran yang terdiri dari :

a.  Ringkasan Laporan realisasi/perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa;

b.  Rincian laporan realisasi/perhitungan anggaran pendapatan belanja desa;

c.  Daftar realisasi/perhitungan dana cadangan desa, dan;

d.  Daftar realisasi/perhitungan penyertaan modal (investasi) pemerintah desa.

(2)       Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Keuangan badan usaha milik desa/perusahaan desa (apabila ada)

 

Pasal 2

Ringkasan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  JERUKAGUNG Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :                           

 

 

ANGGARAN

 

REALISASI

1.    Pendapatan Desa

Rp

1.793.895.900,00

 

1.737.106.738,00

2.    Belanja Desa

Rp

1.602.946.141,00

 

1.395.002.761,00

Surpuls/Defisit

Rp

190.949.759,00

 

342.103.977,00

3.    Pembiayaan

 

 

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp

38.103.991,00

 

49.900.246,00

b.    Pengeluaran Pembiayaan

Rp

229.053.750,00

 

200.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(190.949.759,00)

 

(150.099.754,00)

SILPA

Rp

0,00

 

193.859.976,00

 

 

 

Pasal 3

 

Format / uraian lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang terdiri dari Ringkasan Laporan Realisasi/Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rincian Laporan Realisasi/Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Desa ini yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal  4

Hal-hal yang belum diatur dalm Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

 

Pasal 5

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

           Ditetapkan di Jerukagung

           pada tanggal  20 Januari 2023

 

BADAN  PERMUSYAWARATAN DESA,

DESA JERUKAGUNG

KETUA

 

 

 

 

 

M. NGARIFIN

 

 

BERITA ACARA

 

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JERUKAGUNG

KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN   KEBUMEN.

 

          Pada hari ini Jumat tanggal tiga belas Januari  tahun  Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kantor/Balai Desa Jerukagung  Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen telah diadakan Rapat Badan  Permusyawaratan Desa Jerukagung dalam rangka membahas:

Rancangan .Peraturan Desa tentang   Pertanggungjawaban Pelaksanaan   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  ( APB Desa ) Tahun 2022

Rapat Badan Permusyawaratan Desa Jerukagung dihadiri oleh :

 

1.     AJI DANU HARJANTO (Kepala Desa)

2.    AGUS SUHARJO (Sekretaris Desa)

3.    IMAN SANTOSA (Bendahara)

4.     M. NGARIFIN ( Ketua BPD )

5.    MUJIONO ( Wakil Ketua BPD)

6.    SUMINI (Anggota BPD)

7.    SARJIYANTO (Anggota BPD)

8.    WERU SETYOKO (Anggota BPD)

9.    WAHYU EKO PRASTYANTO (Anggota BPD)

Dalam    Rapat Badan Permusyawaratan tersebut diperoleh kata sepakat untuk menyetujui/tidak menyetujui   Rancangan  Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

 

                   Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan  Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

BADAN  PERMUSYAWARATAN DESA,

DESA JERUKAGUNG

KETUA

 

 

 

 

 

M. NGARIFIN

 

 

DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD.

 

Rapat                : Persetujuan Rancangan LKPJ

Desa                  : Jerukagung

Kecamatan         : Klirong

Kabupaten         : Kebumen

Tanggal             :  13 Januari 2023

 

 

NO

NAMA

JABATAN

TANDA TANGAN

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

 

 

M.Ngarifin

Mujiono

M. Nurdin Arsyad

Wahyu Eko Prastyanto

Sumini

Sarjianto

Weru Setyoko

 

 

Ketua

Wakil ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 

 

1. …………..

                      2.......................

3. …………..

                      4....................... 

5. ……………

                     6. ......................

7. ……………

 

 

 

BADAN  PERMUSYAWARATAN DESA,

DESA JERUKAGUNG

KETUA

 

 

 

 

 

M. NGARIFIN

 

KETERANGAN :                                                              

 

1. Jumlah Anggota  : …..     Orang                                

2. Hadir                   : …..     Orang

3. Tidak Hadir          : …..     Orang                                                         

4. Quorum               : Memenuhi / tidak

                                  memenuhi.             

 

 

 

 
 


KEPALA DESA JERUKAGUNG

 

KECAMATAN KLIRONG

KABUPATEN KEBUMEN

 

PERATURAN DESA JERUKAGUNG

KECAMATAN KLIRONG KABUPATEN KEBUMEN

 

NOMOR     TAHUN 2022

 

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)

TAHUN ANGGARAN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA JERUKAGUNG

 

Menimbang

:

a       

bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilaksanakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jerukagung Tahun 2021,

 

 

b       

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa JerukagungTahun Anggaran 2021

Mengingat

:

 

 

 

 

1.      

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah

 

 

2.      

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)

 

 

3.      

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 205 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

 

 

4.      

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.      

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;

 

 

6.      

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

7.      

Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 

 

8.      

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

 

 

9.      

Peraturan Pemerintah Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Derah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

 

10.   


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Laporan Terkait

Arsip Laporan

Statistik Pengunjung