Sabtu, 04 Mei 2024

INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

LPPD TAHUN 2022

LPPD TAHUN 2022

27

 

DAFTAR  ISI

 

 

 

Kata Pengantar................................................................................................................ ................................................................................................................                  

Daftar Isi .................................................................................................................... ....................................................................................................................                  

 

BAB I      PENDAHULUAN.....................................................................

A.    Dasar Hukum......................................................................

B.    Gambaran Umum Desa......................................................

       1. Kondisi  Geografi............................................................

       2. Gambaran Umum Demografi........................................

       3. Kondisi Ekonomi............................................................

           a. Potensi Unggulan........................................................

           b. Pertumbuhan Ekonomi/PDRB..................................

BAB II    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.   Misi dan Visi........................................................................

B.    Strategi dan Arah Kebijakan Desa.....................................

C.    Prioritas Desa.......................................................................

 

BAB III   KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA....................................................................................................................

A.   Pengelolaan Pendapatan Desa...........................................

B.    Pengelolaan Belanja Desa...................................................

 

BAB IV   PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA..........................................................................................................

A.  Urusan Asal Usul Desa........................................................

B.   Urusan Pemerintahan Yang Diserahkan Kabupaten.........

 

BAB V    PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN................

A.   Tugas Pembantuan Yang Diterima....................................

 

BAB VI   PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA..................................................................................................

A.   Kerjasama Antar Desa ........................................................

B.    Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga ..............................

C.    Batas Desa ...........................................................................

D.   Pencegahan Dan Penaggulangan Bencana .......................

E.    Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum .

 

BAB VII  PENUTUP .................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Pengantar

 

 

               Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang disebutkan dalam  :

Ayat       ( 1 )      Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat 1 ( satu ) kali dalam 1 ( satu ) tahun.

Ayat       ( 2 )      Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan Bupati melalui Camat.

Ayat       ( 3 )      Laporan Keterangan Pertangungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam musyawarah BPD.

Ayat       ( 4 )      Penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa atau media lainnya

 

               Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, selaku Kepala Desa sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak tugas menyelenggarakan Pemerintahan desa meliputi urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan – urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa mencakup  :

 

a.     Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.

b.         Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.

c.          Tugas Pembantuan dari Pemerintah.

 

               Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2021 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun 2022.

 

               Apabila didalam pembahasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun 2022 ini terdapat hal – hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan – penjelasan sesuai hasil evaluasi Badan Permusyawaratan desa demi kelangsungan kemajuan desa.

 

               Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.

 

 

Jerukagung,  5 Januari 2022

Kepala Desa Jerukagung

 

 

 

 

                AJI DANU HARJANTO

 

 

 

 

BAB  I

 

PENDAHULUAN

 

A.        DASAR HUKUM

           

         Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2022 disusun dengan berdasarkan pada  :

 

1.      Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

         2.      Undang –Undang  Nomor  10  Tahun  2004   tentang  Pembentukan  Peraturan Perundang  -Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );

         3.      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );

         4.      Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );

         5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ).

         6.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ).

         7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota     ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );

         8.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6 );

         9.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok  Pengelolaan  Keuangan  Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan  Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 );

         10.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 );

         Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa  ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 );

         11.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 );

                                                                                                                                                            

         12.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa  ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 );

         13.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 );

14.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 );

         15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan  ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 );

         16.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan antar Desa  ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 );

         17.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 );

         18.     Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa  ( Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008, Nomor 31 );

         19.     Peraturan Desa Nomor :   Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun  2022;

         20.     Peraturan Desa Nomor 10 Tahun  2018 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

 

B.      GAMBARAN UMUM DESA

 

1.      Kondisi Geografis

                 

                  Secara geografis Desa Jerukagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten kebumen, dilihat dari beberapa aspek tinjauan meliputi  :

                 

                  1.      Iklim  :

·           Curah hujan                           :  10    mm

·           Jumlah bulan hujan               :  7 ( tujuh ) bulan

·           Suhu rata-rata harian            :  25 - 27  Derajat  C

·           Tinggi tempat                        :   10  mdl

·           Bentang Wilayah                   :   Datar

                          

 

                  2.      Tipologi  :

·           Desa Jerukagung adalah desa hamparan/dataran rendah

                          

                  3.      Orbitasi  :

·           Jarak ke Ibu kota Kecamatan                                : 3        Km

·           Lama tempuh ke Ibu kota Kecamatan                    :  0.25           jam

·           Jarak ke Ibu kota Kabupaten                                : 12      Km

·           Lama tempuh ke Ibu kota Kabupaten                 : 0.5     jam

 

4.      Batas Desa  :

·  Sebelah Utara                  : Desa Karangglonggong

·  Sebelah Timur     : Desa Kedungsari, Desa ranterejo

·  Sebelah Selatan    : Desa  Klegenwonosari

·  Sebelah  Barat                  : Desa  Klegenwonosari, Desa Jatimalang

5.       Luas Wilayah  :

Luas wilayah Desa Jerukagung adalah  : 209.105  ha, terdiri dari berbagai jenis tanah yang meliputi  :                                                                                                               

1.          Tanah Sawah             : 117,585  Ha dan,

2.          Tanah Kering.            :   90,375  Ha

 

            2.   Gambaran Umum Demografis .

 

                  Dalam pelaksanaan pembangunan jumlah penduduk dapat sebagai penentu arah kebijakan kegiatan desa, mengingat bahwa aset desa ini, memiliki peran ganda sebagai subyek maupun obyek kegiatan . Struktur Penduduk berdasarkan Kelompok Umur, Jenis Kelamin dan Penyebaran pada wilayah sebagai berikut  :

 

                   POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA ( SDM ):

 

1.          UMUR.

 

KELOMPOK  UMUR

JUMLAH / ORANG

 

KELOMPOK  UMUR

JUMLAH / ORANG

0 -12 bulan.

27

 

 

 

1.

29

 

31

40

2.

10

 

32

31

3.

39

 

33

48

4.

33

 

34

42

5.

42

 

35

41

6.

37

 

36

47

7.

38

 

37

45

8.

54

 

38

47

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Laporan Terkait

Kebumen Terkini

Tahun Ini KIE Ditiadakan, Diganti Expo Keagamaan
Peringati Hardiknas, Bupati Kebumen Upayakan Para Guru Honorer Diangkat PPPK
Peringati Hari Buruh, Bupati Kebumen Sebut Angka Penganguran Turun
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Bupati Kebumen Raih Penghargaan Detik Jateng-Jogja Awards
Puluhan Ribu Warga Padati Alun-alun Pancasila, Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Arsip Laporan

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2