LEMBAGA DESA
REORGANISASI RT, RW, LPMD menyesuaikan dengan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Pembentukan kelembagaan Desa. Perbub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan kelembagaan Desa dan Perdes Nomor 3 tahun 2023 tentang lembaga desa. Dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan RT, Rw dan LPMD per 11 Oktober 2023 untuk periode 2018 -2023 maka Pemerintah Desa segera menindak lanjuti dengan mengadakan kegiatan reorganisasi RT, RW dan LPMD untuk periode 2023-2028
Download Dokumen Terlampir :