Sabtu, 18 Mei 2024

INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

LEMBAGA DESA

LEMBAGA DESA

REORGANISASI RT, RW, LPMD menyesuaikan dengan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Pembentukan kelembagaan Desa. Perbub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan kelembagaan Desa dan Perdes Nomor 3 tahun 2023 tentang lembaga desa. Dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan RT, Rw dan LPMD per 11 Oktober 2023 untuk periode 2018 -2023 maka Pemerintah Desa segera menindak lanjuti dengan mengadakan kegiatan reorganisasi RT, RW dan LPMD untuk periode 2023-2028


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Berita Terkait