LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD) adalah kelembagaan desa yang dulunya di kenal sebagai LKMD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) yang saat ini fungsinya sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penjaringan aspirasi masyarakat guna kemajuan pembangunan. Adapun masa jabatan adalah 5 tahun terdiri dari Ketua, sekretaris, bendahara dan bidang bidang di mana untuk bidang minimal adalah 3 bidang.
Download Dokumen Terlampir :